Tugas dan Fungsi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

CAMAT

  • Camat mempunyai tugas:
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di kecamatan;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; dan
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;
  • Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten
  • Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
  • Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
  1. Menyusun kebijakan teknis operasional kecamatan;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan;
  3. Menyelenggarakan pembinaan wilayah;
  4. Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  5. Melaksanakan pelayanan publik;
  6. Menyusun laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas:

  • Sekretaris melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. Mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  4. Memimpin pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. Mengkoordinasikan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Memverifikasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan/desa dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan dan/atau desa;
  7. Mengkoordinasikan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di kecamatan;
  8. Memimpin pelayanan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  9. Memverifikasi pengelolaan dan administrasi anggaran dan retribusi;
  10. Memverifikasi pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  11. Memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  14. Mengkoordinasikan pelaksaaan Standart Pelayanan Publik (SPP);
  15. Memfasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  16. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  17. Mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  18. Mengevaluasi laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas:

  • Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan keuangan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
  1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. Menyusun Penetapan Kinerja (PK);
  4. Menyusun laporan dan dokumentasi pelaksaaan program dan kegiatan;
  5. Menyusun dan pelaksaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  6. Menyusun pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  7. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  8. Merencanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  9. Menyusun penatausahaan keuangan;
  10. Menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
  13. Menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai;
  14. Menyusun laporan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
  15. Menyusun laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  16. Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan adminsitrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  2. Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  3. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  4. Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. Melaksanakan pengaduan masyarakat;
  7. Melaksanakan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

  • Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  2. Mengkoordinasikan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Mengkoordinasikan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;
  4. Memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan/atau desa;
  5. Memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah/Kepala Desa dan perangkat kelurahan dan/desa;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi bidang keagrariaan dan pendataan kependudukan;
  8. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  9. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan;
  10. Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  11. Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
  13. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  14. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Forum Musyawarah Kelurahan atau sebutan lainnya;
  15. Memfasilitasi pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa;
  16. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  17. Memfasilitasi kerja sama antar kelurahan dan/atau desa dan kerja sama kelurahan dan/atau desa dengan pihak ketiga;
  18. Memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas kelurahan dan/atau desa;
  19. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SEKSI PELAYANAN PUBLIK

Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas:

  • Seksi Pelayanan Publik melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di kecamatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi:
  1. Menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan;
  2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;
  4. Menyusun pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  6. Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;
  7. Mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;
  8. Memberikan pertimbangan teknis, legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;
  9. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas:

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan tugas pokok penyelenggaran sebagian urusan bidang pemberdayaan masyarakat di kecamatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
  1. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaaan masyarakat di tingkat kecamatan;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan/atau desa dan kecamatan;
  3. Memfasilitasi pengkoordinasikan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  4. Monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  5. Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
  6. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  7. Memfasilitasi sinkronisasi perencaaan pembangunan daerah dengan pembangunan kelurahan dan/atau desa;
  8. Memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan desa;
  9. Memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaaan masyarakat desa;
  10. Memfasilitasi pendampingan desa di wilayahnya;
  11. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
  12. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertanian, kepariwisataan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
  13. Memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;
  14. Merencanakan pengembangan perekonomian kelurahan/desa di wilayah kerjanya;
  15. Memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  16. Memfasilitasi kegiatan satuan tugas jabatan fungsional;
  17. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan masyarakat;
  18. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SEKSI KETRENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Seksi Ketrentaman dan Ketertiban mempunyai tugas:

  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan ketentraman dan ketertiban di tingkat kecamatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
  1. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kententraman dan ketertiban di tingkat kecamatan;
  2. Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
  3. Memfasilitasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  8. Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  9. Melaksanakan pembinaan ketrentraman dan ketertiban kecamatan dan kelurahan dan/atau desa;
  10. Menyelenggarakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  11. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pengungsi;
  12. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketentraman dan Ketertiban;
  13. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:

  • Seksi Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan;
  2. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kesejahteraan masyarakatt;
  4. Menyelenggarakan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat;
  5. Melaksanakan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
  6. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  7.  Melaksanakan pengkoordinasian pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peranan perempuan;
  8. Memfasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  9. Melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;
  10. Mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  11.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya
  12.  Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
  13.  Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan;
  14.  Melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
  15. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesejahteraan Masyarakat.