URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
CAMAT
- Camat mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di kecamatan;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; dan
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;
- Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten
- Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
- Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun kebijakan teknis operasional kecamatan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan;
- Menyelenggarakan pembinaan wilayah;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan publik;
- Menyusun laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas:
- Sekretaris melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- Memimpin pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Mengkoordinasikan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Memverifikasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan/desa dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan dan/atau desa;
- Mengkoordinasikan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di kecamatan;
- Memimpin pelayanan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Memverifikasi pengelolaan dan administrasi anggaran dan retribusi;
- Memverifikasi pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Mengkoordinasikan pelaksaaan Standart Pelayanan Publik (SPP);
- Memfasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Mengevaluasi laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas:
- Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Menyusun Penetapan Kinerja (PK);
- Menyusun laporan dan dokumentasi pelaksaaan program dan kegiatan;
- Menyusun dan pelaksaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Menyusun pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Merencanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Menyusun penatausahaan keuangan;
- Menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
- Menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai;
- Menyusun laporan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
- Menyusun laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan adminsitrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Melaksanakan pengaduan masyarakat;
- Melaksanakan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
- Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Mengkoordinasikan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa;
- Mengkoordinasikan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;
- Memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan/atau desa;
- Memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah/Kepala Desa dan perangkat kelurahan dan/desa;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi bidang keagrariaan dan pendataan kependudukan;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan;
- Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Forum Musyawarah Kelurahan atau sebutan lainnya;
- Memfasilitasi pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa;
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- Memfasilitasi kerja sama antar kelurahan dan/atau desa dan kerja sama kelurahan dan/atau desa dengan pihak ketiga;
- Memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas kelurahan dan/atau desa;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI PELAYANAN PUBLIK
Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas:
- Seksi Pelayanan Publik melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi:
- Menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan;
- Menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;
- Menyusun pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;
- Mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;
- Memberikan pertimbangan teknis, legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas:
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan tugas pokok penyelenggaran sebagian urusan bidang pemberdayaan masyarakat di kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaaan masyarakat di tingkat kecamatan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan/atau desa dan kecamatan;
- Memfasilitasi pengkoordinasikan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
- Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
- Memfasilitasi sinkronisasi perencaaan pembangunan daerah dengan pembangunan kelurahan dan/atau desa;
- Memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan desa;
- Memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaaan masyarakat desa;
- Memfasilitasi pendampingan desa di wilayahnya;
- Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertanian, kepariwisataan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
- Memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Merencanakan pengembangan perekonomian kelurahan/desa di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
- Memfasilitasi kegiatan satuan tugas jabatan fungsional;
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI KETRENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketrentaman dan Ketertiban mempunyai tugas:
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan ketentraman dan ketertiban di tingkat kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kententraman dan ketertiban di tingkat kecamatan;
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
- Memfasilitasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan pembinaan ketrentraman dan ketertiban kecamatan dan kelurahan dan/atau desa;
- Menyelenggarakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pengungsi;
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketentraman dan Ketertiban;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
- Seksi Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
- Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kesejahteraan masyarakatt;
- Menyelenggarakan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
- Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan pengkoordinasian pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peranan perempuan;
- Memfasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;
- Mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesejahteraan Masyarakat.