Surat Keterangan Ahli Waris pada prinsipnya dibuat oleh ahli waris dan dikuatkan oleh pejabat
Syarat :
- Fotokopi Surat Kematian bagi yang meninggal
- Fotokopi KTP semua ahli waris
- Fotokopi KK semua ahli waris
- Surat pernyataan waris disaksikan dan dibenarkan Kepala Desa serta saksi dari Perangkat Desa