Kecamatan Kesamben Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar

  • Website Resmi Kecamatan Kesamben
  • Profil
    • Dasar Hukum
    • Visi Misi
    • Program Kegiatan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
  • LAPORAN
    • KEUANGAN
      • CALK
      • DATA ASET
      • PAK
      • REALISASI ANGGARAN
      • RKPD
    • KINERJA
      • RENAKSI
      • PERKIN
      • LKJIP
      • IKU
      • SAKIP
    • Perencanaan
      • RENSTRA
      • RENJA
      • RKA
      • DPA
  • Berita
  • Layanan
    • KTP
    • IUMK
    • Surat Keterangan Ahli Waris
  • PRODUK UNGGULAN
    • Kesamben
    • Jugo
    • Bumirejo
    • Siraman
    • Tepas
  • Kontak Kami
  • Pariwisata
    • Gogoniti 1
    • Gogoniti 2
  • PPID
    • Profil PPID
    • Struktur PPID
    • Perda
    • Undang-undang
    • Tupoksi
    • SK PPID
    • Regulasi
    • SOP
      • SOP Pelayanan
      • SOP Pengajuan Keberatan
    • Alur PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Form PPID
      • Form Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
    • DIP
    • Laporan PPID
      • Laporan Semesteran
      • Laporan Tahunan
    • Informasi
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi yang Dikecualikan
Home/Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris pada prinsipnya dibuat oleh ahli waris dan dikuatkan oleh pejabat

Syarat :

  1. Fotokopi Surat Kematian bagi yang meninggal
  2. Fotokopi KTP semua ahli waris
  3. Fotokopi KK semua ahli waris
  4. Surat pernyataan waris disaksikan dan dibenarkan Kepala Desa serta saksi dari Perangkat Desa
Share
  • Facebook
  • Twitter
  • Stumbleupon
  • LinkedIn
  • Pinterest

Post Terbaru

  • LAPORAN KINERJA TRIBULAN 1 KECAMATAN KESAMBEN
  • DPA Pergeseran 1 2026
  • RKA 2026
  • LKJIP 2026
  • RENAKSI 2026
Kecamatan Kesamben
© Copyright 2026, All Rights Reserved