KTP

1. Persyaratan Perekaman e-KTP

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP lama (tidak wajib untuk KTP pemula)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi usia di bawah 20 tahun)

Perekaman hanya dilakukan satu kali seumur hidup. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman (di wilayah Republik Indonesia) baik sudah tercetak/belum, tidak perlu melakukan perekaman lagi.

2. Persyaratan Pencetakan e-KTP bagi pemula

  • Fotokopi KK
  • Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing

3. Persyaratan Pencetakan e-KTP karena perubahan data

  • Fotokopi KK baru yang sudah dirubah datanya
  • KTP lama asli
  • Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing

4. Persyaratan Pencetakan e-KTP karena rusak

  • Fotokopi KK
  • KTP lama asli
  • Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing

5. Persyaratan Pencetakan e-KTP karena hilang

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari POLSEK
  • Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing