1. Persyaratan Perekaman e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP lama (tidak wajib untuk KTP pemula)
- Fotokopi Akta Kelahiran (bagi usia di bawah 20 tahun)
Perekaman hanya dilakukan satu kali seumur hidup. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman (di wilayah Republik Indonesia) baik sudah tercetak/belum, tidak perlu melakukan perekaman lagi.
2. Persyaratan Pencetakan e-KTP bagi pemula
- Fotokopi KK
- Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing
3. Persyaratan Pencetakan e-KTP karena perubahan data
- Fotokopi KK baru yang sudah dirubah datanya
- KTP lama asli
- Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing
4. Persyaratan Pencetakan e-KTP karena rusak
- Fotokopi KK
- KTP lama asli
- Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing
5. Persyaratan Pencetakan e-KTP karena hilang
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari POLSEK
- Proses pencetakan dilakukan di Kantor Desa masing-masing