IUMK

SURAT IZIN USAHA MIKRO KECIL

Ijin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu. Ijin Usaha Mikro Kecil dikategorikan Usaha dibidang Jasa, Industri, Perdagangan.

Syarat :

  1. FC KTP (Atas Bawah);
  2. FC KK;
  3. FC NPWP;
  4. FC BPJS Kesehatan;
  5. FC Surat Izin Usaha yang lama;
  6. Pas foto berwarna 4×6 (2 lembar);
  7. Surat keterangan domisili menyatakan nama, alamat usaha;
  8. Mengisi Form Permohonan SIUP;
  9. Semua berkas dimasukan dalam MAP.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria. Usaha Mikro dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi menjadi bagian Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000.